Hukum Saudi Tak Mewajibkan Notifikasi ke Keluarga dan Pemerintah Terpidana
jpnn.com - DIREKTUR Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI&BHI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, hukum Arab Saudi memang tidak mewajibkan adanya notifikasi ke keluarga terpidana atau pemerintah yang terkait. Bahkan, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pun tak mendapatkan kabar soal eksekusi tersebut.
Dia menjelaskan, majelis pengadilan hanya mewajibkan kedatangan ahli waris korban. Sesaat sebelum dihukum, jaksa bakal menanyakan sebanyak tiga kali apakah keluarga korban mengampuni pelaku. Jika ada satu saja yang memberikan maaf, maka eksekusi secara hukum batal. "Fakta bahwa Karni dieksekusi adalah bukti kalau para ahli waris punya suara bulat," imbuhnya.
Sebagai informasi, Karni Binti Medi Tarsim adalah TKI asal Brebes Jateng yang bekerja pada majikan bernama Khalid Faiz Al Syihri di kota Yanbu, Arab Saudi. Pada Rabu 26 September 2012, Karni telah membunuh anak majikannya Tala Al Sheri pada saat tidur.
Pada saat kejadian telah ditemukan pisau disamping jasad anak majikannya. Kasus tersebut menjadi lebih ramai karena orang tua korban menabrak orang dalam perjalanan ke rumah karena mendengar kabar tersebut. Dari kecelakaan tersebut, terdapat dua korban meninggal. (bil/kim)
DIREKTUR Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI&BHI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, hukum Arab Saudi memang tidak mewajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi