Hukuman 17 Tahun Bui untuk Emon Penyodomi Anak-Anak Sukabumi

Hukuman 17 Tahun Bui untuk Emon Penyodomi Anak-Anak Sukabumi
SEDIH: Terdakwa Andri Sobari alias emon menunduk saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat (16/12). Foto: Ikbal/Radar Sukabumi/JPNN

jpnn.com - SUKABUMI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andri Sobari (AS) alias Emon. Lelaki 24 tahun itu merupakan terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Selasa sore (16/12) tersebut dinilai jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi Sigit Hendardi yang menuntut predator seks itu selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

’’Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan,’’ kata Hakim, ketua Wahyu Prasetyo, saat membacakan vonis terhadap Emon di PN Sukabumi kemarin.

Dalam putusannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, jumlah korban yang cukup banyak, yakni mencapai 39 orang. Dari jumlah itu, ada 28 anak yang harus mendapatkan rehabilitasi.

Merasa hukuman terhadap anak kesayangannya lebih berat, ibu Emon, Solihat, 40, yang hadir dalam sidang pembacaan vonis langsung menangis histeris dan memeluk sang buah hati setelah menjalani sidang. Sidang putusan Emon berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.00–15.00. Sidang tersebut dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.

Sementara itu, dari JPU Kejari Sukabumi sebanyak tiga orang, yakni Sigit Hendradi, Rianah Madjid, dan Rika Yunita. Terdakwa Emon didampingi pengacara M. Saleh Arif. Humas PN Sukabumi Lingga Setiawan menjelaskan, putusan itu berdasar banyaknya jumlah saksi korban yang mencapai 39 korban dari 57 saksi yang dihadirkan.

Bukan hanya itu, terdakwa yang saat ini berstatus terpidana secara sah dan meyakinkan sesuai dengan keterangan para saksi telah bertindak tidak bermoral kepada anak-anak di bawah umur di Kota Sukabumi. Selain melecehkan, dia menyodomi anak-anak itu.

Kondisi terdakwa saat beraksi sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukan tersebut salah sehingga sempat mengancam anak yang menjadi korbannya agar tidak melaporkan kejadian itu. Sebab, jika melapor, dia akan disantet, dibunuh, atau dipatahkan kakinya.

SUKABUMI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News