Hukuman 17 Tahun Bui untuk Emon Penyodomi Anak-Anak Sukabumi

Hukuman 17 Tahun Bui untuk Emon Penyodomi Anak-Anak Sukabumi
SEDIH: Terdakwa Andri Sobari alias emon menunduk saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat (16/12). Foto: Ikbal/Radar Sukabumi/JPNN

’’Dari keterangan korban, terdakwa pernah membujuk korban dengan diiming-imingi hadiah. Mulai uang Rp 10 ribu hingga akan dibelikan sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang, dan Kian Santang jika si anak mau menuruti apa perintahnya seperti disodomi,’’ papar Lingga.

Korban yang merasa takut pun menuruti apa yang dikatakan Emon. Bahkan, Emon mengancam tidak boleh memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun. ’’Terdakwa ini menyadari perbuatannya salah dan hasil pemeriksaan terdakwa ini secara psikologi normal,’’ ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa, M. Saleh Arif, akan melakukan banding. Dia menilai ada unsur balas dendam yang dilakukan hakim dan JPU. Sementara itu, Emon merasa terpukul dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Namun, dia pun sangat menyesali perbuatannya. Bahkan, setelah keluar dari penjara, Emon pun berencana ingin masuk pesantren.

’’Nyesel, apalagi tadi lihat ibu nangis. Jadi enggak tega saya lihatnya. Nanti siapa lagi yang bantu ibu cari nafkah,’’ ucap Emon sambil terus memegangi tangan ibunya saat di ruang tunggu terdakwa. (wdy/JPNN)


SUKABUMI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News