Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut

Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan komulatif kedua dan dakwaan komulatif ketiga tersebut," ungkap Ni Made.

Vonis untuk Wawan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menghukum Wawan dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut majelis hakim, ada hal-hal yang meringankan hukuman untuk Wawan. ”Terdakwa sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim.

Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, baik Wawan maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News