Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan komulatif kedua dan dakwaan komulatif ketiga tersebut," ungkap Ni Made.
Vonis untuk Wawan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menghukum Wawan dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, ada hal-hal yang meringankan hukuman untuk Wawan. ”Terdakwa sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim.
Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, baik Wawan maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah