Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan komulatif kedua dan dakwaan komulatif ketiga tersebut," ungkap Ni Made.
Vonis untuk Wawan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menghukum Wawan dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, ada hal-hal yang meringankan hukuman untuk Wawan. ”Terdakwa sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim.
Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, baik Wawan maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan 5.472 Paket, Semoga Berkah & Menginspirasi Warga untuk Berbagi
- TKW Asal Serang Ini Bisa Pulang ke Tanah Air Berkat Bantuan Anggota DPR Fraksi PDIP