Hukuman Afriyani Bertambah Jadi 19 Tahun
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:03 WIB
Uang tersebut ditukar dengan dua butir ekstasi. Satu butir diambil oleh Afriyani kemudian digigit untuk dibagi menjadi dua bagian. Separuh diminum dengan cara dicampur air mineral. Separuhnya lagi disimpan dengan cara dibungkus tissu dan disimpan di balik BH.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada 19 Desember 2012, majelis hakim PN Jakbar yang diketuai Mawardi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Vonis ini merupakan kali kedua untuk Afriyani atas dua perkara berbeda dalam satu kejadian.
Perkara satunya yang mendakwa Afriyani dengan pasal kelalaian lalu lintas sehingga menghilangkan nyawa orang lain sudah diputus MA dengan vonis 15 tahun penjara.
Seperti diketahui mobil yang dikemudikan Afriyani yang ditemani tiga orang teman di dalamnya menabrak sejumlah pejalan kaki pada Minggu pagi awal Januari 2012. Sembilan orang tewas akibat kejadian tersebut.(gen)
JAKARTA - Hukuman untuk pengemudi maut, Afriyani Susanti, bertambah empat tahun akibat terbukti menggunakan narkoba. Ditambah dengan hukuman sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek