Hukuman Anak Pejabat Ditjen Pajak Dapat Diperberat karena Ini, Waduh

jpnn.com, JAKARTA - Anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio (MDS) terancam mendapat hukuman tambahan lantaran menggunakan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap Mario.
"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp 500 ribu.
Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua tahun, atau Rp 500 ribu," ungkap Firman.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
Selain melakukan penganiayaan secara brutal, Mario juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio (MDS) terancam mendapat hukuman tambahan.
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka