Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada JNL? Mawar jadi Korban
jpnn.com, CIANJUR - Mawar (bukan nama sebenarnya), selama dua bulan mendapat perlakukan tak senonoh dari ayah kandungnya berinisial JNL (38).
Pelaku yang tinggal di Kampung Paseh Pala Rt3 Rw5, Kecamatan Cianjur, Cianjur, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Januari dan Februari 2021.
JNL mengaku melakukan perbuatan bejat itu semenjak dirinya bercerai dengan istri pertama dan ditinggal kerja oleh bini kedua yang jadi tenaga kerja wanita (TKW).
“Saya khilaf karena tergoda melihatnya, cuma menggesekkan tangan ke bagian v*tal saja,” ujarnya.
JNL mengaku tidak melakukan intimidasi atau mengancam korban. Pelaku melakukannya dengan bujuk rayu.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan semenjak orang tuanya bercerai, Mawar tinggal bersama pelaku dengan ibu tirinya.
“Terungkap kasus tersebut saat Mawar melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa dia merasakan sakit saat buang air kecil. Lalu ibunya melapor ke polres,” ujarnya.
Dari pengakuan, JNL melakukan tindakan bejat tersebut sudah dua kali. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menanti hasil visum.
JNL mengaku melakukan perbuatan dosa itu semenjak dirinya bercerai dengan istri pertama dan ditinggal kerja oleh bini kedua yang jadi TKW.
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?