Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada JNL? Mawar jadi Korban
Sabtu, 22 Mei 2021 – 00:50 WIB
“Mungkin korban juga takut dengan bapaknya,” tuturnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai pengganti atau perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal dua tahun.
“Hukumannya ditambah sepertiga karena orang tua kandung tersangkanya,” kata AKBP Rifai. (radarcianjur)
JNL mengaku melakukan perbuatan dosa itu semenjak dirinya bercerai dengan istri pertama dan ditinggal kerja oleh bini kedua yang jadi TKW.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?