Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada JNL? Mawar jadi Korban

Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada JNL? Mawar jadi Korban
JNL (kaus hijau) tak dapat membendung nafsunya sehingga anak kandung menjadi pelampiasan. Foto: Hakim/Radar Cianjur

“Mungkin korban juga takut dengan bapaknya,” tuturnya.

Tersangka pun dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai pengganti atau perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal dua tahun.

“Hukumannya ditambah sepertiga karena orang tua kandung tersangkanya,” kata AKBP Rifai. (radarcianjur)

JNL mengaku melakukan perbuatan dosa itu semenjak dirinya bercerai dengan istri pertama dan ditinggal kerja oleh bini kedua yang jadi TKW.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News