Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Mantan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan?
Kamis, 21 Januari 2021 – 15:37 WIB

Petugas kepolisian mendampingi mantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Korban diketahui anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkiti COVID-19. (antara/jpnn)
AA (65), mantan anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban