Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas
jpnn.com, JAYAPURA - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tiga orang ditangkap anggota Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua.
Dua dari tiga pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian membenarkan penangkapan itu.
"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kombes Alfian, Senin petang.
Dia mengatakan penangkapan para pengedar narkoba berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dari informasi itu, Sabtu (4/9), anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu-sabu.
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 tahun) dan A (27 tahun) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.
Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39 tahun) mantan anggota Polri.
Dua polisi aktif ini ditangkap saat mengambil sabu-sabu milik mantan anggota Polri.
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun