Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas
jpnn.com, JAYAPURA - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tiga orang ditangkap anggota Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua.
Dua dari tiga pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian membenarkan penangkapan itu.
"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kombes Alfian, Senin petang.
Dia mengatakan penangkapan para pengedar narkoba berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dari informasi itu, Sabtu (4/9), anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu-sabu.
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 tahun) dan A (27 tahun) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.
Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39 tahun) mantan anggota Polri.
Dua polisi aktif ini ditangkap saat mengambil sabu-sabu milik mantan anggota Polri.
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas