Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas
Senin, 06 September 2021 – 19:20 WIB
AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.
"Ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian. (antara/jpnn)
Dua polisi aktif ini ditangkap saat mengambil sabu-sabu milik mantan anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini