Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas
Senin, 06 September 2021 – 19:20 WIB

Dua anggota Polres Jayapura ditangkap terkait peredaran sabu-sabu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.
"Ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian. (antara/jpnn)
Dua polisi aktif ini ditangkap saat mengambil sabu-sabu milik mantan anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
- Membangun Tanah Papua dengan Adat