Hukuman Ba'asyir Dikurangi, Polri Tetap Menghormati
Selasa, 01 November 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menurunkan vonis mantan amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba`asyir. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengganjar Ba’asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun dalam upaya banding, PT DKI Jakarta menurunkan hukuman menjadi sembilan tahun.
"Kalau memang hukum sudah menetapkan seperti itu, kita harus legowo, tunduk dan taat. Kita tidak boleh berdasarkan selera,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saut Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/11).
Seperti diketahui, Ba’asyir melakukan upaya banding untuk menganulir vonis PN yang menyebutnya terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dalam upaya inilah PT DKI menurunkan hukuman pimpinan Ponpes Al-Mukmin, Solo, Jawa tengah itu.
Sebelum persidangan bergulir, polisi menyangka Ba'asyir terlibat dalam sejumlah kasus terorisme. Terutama dalam pelatihan bersenjata dipegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar awal 2010 lalu.
JAKARTA - Mabes Polri mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menurunkan vonis mantan amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang