Hukuman Ba'asyir Dikurangi, Polri Tetap Menghormati
Selasa, 01 November 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menurunkan vonis mantan amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba`asyir. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengganjar Ba’asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun dalam upaya banding, PT DKI Jakarta menurunkan hukuman menjadi sembilan tahun.
"Kalau memang hukum sudah menetapkan seperti itu, kita harus legowo, tunduk dan taat. Kita tidak boleh berdasarkan selera,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saut Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/11).
Seperti diketahui, Ba’asyir melakukan upaya banding untuk menganulir vonis PN yang menyebutnya terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dalam upaya inilah PT DKI menurunkan hukuman pimpinan Ponpes Al-Mukmin, Solo, Jawa tengah itu.
Sebelum persidangan bergulir, polisi menyangka Ba'asyir terlibat dalam sejumlah kasus terorisme. Terutama dalam pelatihan bersenjata dipegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar awal 2010 lalu.
JAKARTA - Mabes Polri mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menurunkan vonis mantan amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang