Hukuman Ba'asyir Dikurangi, Polri Tetap Menghormati
Selasa, 01 November 2011 – 20:02 WIB
Namun polisi tak mempersoalkan jika akhirnya hukuman atas Ba'asyir dikurangi. "Kalau hakim sudah menetukan hukuman seadil-adilnya sembilan tahun ya kita menerima,’’ tambah Saut.
Baca Juga:
Namun pengurangan hukuman di tingkat banding itu tak membuat kubu Ba'asyir berhenti mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasalnya, Ba’asyir t tidak terima dengan tuduhan teroris. ‘’Ya, kita akan tetap kasasi,’’ ujar asisten Ba’asyir, Hasyim.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri mengaku menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menurunkan vonis mantan amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional