Hukuman Berakhir, Torey Kembali Jabat Bupati
Jumat, 23 Desember 2011 – 11:25 WIB
MANOKWARI - Drs Alberth H Torey yang sempat menjadi terpidana kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari, akhirnya kembali diaktifkan sebagai Bupati Teluk Wondama periode 2010-2015. Pengaktifan kembali Torey ini setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya. Pjt Gubernur Papua Barat, Drs Tanribali Lamo SH menyerahkan Keputusan Mendagri tentang pengaktifan kembali tersebut kepada Drs Alberth Torey disaksikan Wakil Bupati Teluk Wondama Zeth Marani dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Torey kembali menjabat Bupati Teluk Wondama setelah sekitar 6 bulan dinonaktifkan sejak 22 Juni 2011 lalu. Selama Torey menjalani proses hukum dan menyelesaikan masa hukuman, Wakil Bupati Zeth MaraniSH ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.
Pengukuhan atau pengaktifan kembali Alberth H Torey sebagai Bupati Teluk Wondama yang digelar di Swiss-belhotel Manokwari, Kamis (22/12), ditandai dengan penyerahan Keputusan Mendagri Nomor 131.92-857 Tentang Pengaktifan Kembali Bupati Teluk Wondama, Drs Alberth H Torey. Keputusan Mendagri ini menindaklanjuti Surat Penjabat Gubernur Papua Barat Nomor 131/1694/GPB/2011. Dengan demikian Keputusan Mendagri Nomor: 192-477/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang pemberhentian sementara Bupati Teluk Wondama, Drs Alberth H Torey MM telah dicabut.
Baca Juga:
MANOKWARI - Drs Alberth H Torey yang sempat menjadi terpidana kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius