Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI

Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini masih menangani kasus unlawful killing yang diduga dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI.

Tiga prajurit Korps Bhayangkara itu kini berpotensi menjadi tersangka. 

Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, pihaknya menyiapkan pasal dengan hukuman berat kepada tiga polisi itu.

“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 juncto 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi Jumat (5/3).

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Diketahui dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang berasal dari anggota Polda Metro Jaya. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya menindak tiga polisi yang melakukan unlawful killing terhadap anggota lakasr FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News