Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI
Jumat, 05 Maret 2021 – 14:20 WIB
"Sekarang masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.
Ketiganya diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang disebut-sebut sempat menyerang polisi.
"(Penyidik) masih mengonstruksi kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tambah Agus. (cuy/jpnn)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya menindak tiga polisi yang melakukan unlawful killing terhadap anggota lakasr FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar