Hukuman Berat Menanti Bripka Cs Pelaku Penembakan di Cengkareng

Hukuman Berat Menanti Bripka Cs Pelaku Penembakan di Cengkareng
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut, oknum polisi pelaku penembakan Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, tak hanya terancam dipecat. Namun juga terancam bakal dijatuhi hukuman berat.

"Saya kira selain sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, pelaku juga bakal dihukum berat lewat peradilan umum," ujar Edi kepada JPNN.com, Jumat (26/2).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai, kepolisian juga perlu melakukan penyelidikan secara transparan atas kasus ini. Demi memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

"Kami mendukung ketegasan dan transparansi Polri, demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat" ucapnya.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini kemudian menuturkan aturan, terkait kebijakan mungkin akan diambil oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka CS.

Yakni, Pasal 11,12,13 Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang PTDH.

Tersangka CS akan diproses oleh Polda Metro Jaya untuk diberhentikan dengan tidak hormat lewat sidang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Edi menambahkan , perbuatan oknum anggota Polsek Kalideres tersebut tidak bisa dibiarkan.

Bripka CS pelaku penembakan yang menewaskan 3 orang di Cengkareng, tidak hanya terancam dipecat, hukuman berat juga bakal menanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News