Hukuman Dikorting, Ba'asyir Tetap Ajukan Kasasi
Kamis, 27 Oktober 2011 – 00:27 WIB
JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman pentolan Jamaah Ansharut Thauhid (JAT) itu dari 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Mahendra menuding pengadilan masih takut untuk memvonis bebas kliennya. Padahal, fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung lantaran telah memeriksa saksi secara telekonferensi. Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap MA akan mempertimbangkan fakta hukum dan membebaskan klieannya.
"Kami dapat" informasi informalnya diputus sembilan tahun," kata Mahendradatta, pengacara Ba'asyir," Rabu (26/10). Namun dia mengaku masih belum mendapatkan salinan resmi dari PT DKI lantaran masih ada sesuatu hal.
Baca Juga:
Menurut dia, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memotong hukuman Ba'asyir adalah pertimbangan kemanusiaan. Namun, itu justru membuat pihak Ba'asyir tidak puas meski hukumannya dikorting enam tahun. "Seharusnya hakim memutuskan berdasar fakta hukum, bukan kemanusaian," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi