Hukuman Dikorting, Ba'asyir Tetap Ajukan Kasasi
Kamis, 27 Oktober 2011 – 00:27 WIB
JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman pentolan Jamaah Ansharut Thauhid (JAT) itu dari 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Mahendra menuding pengadilan masih takut untuk memvonis bebas kliennya. Padahal, fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung lantaran telah memeriksa saksi secara telekonferensi. Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap MA akan mempertimbangkan fakta hukum dan membebaskan klieannya.
"Kami dapat" informasi informalnya diputus sembilan tahun," kata Mahendradatta, pengacara Ba'asyir," Rabu (26/10). Namun dia mengaku masih belum mendapatkan salinan resmi dari PT DKI lantaran masih ada sesuatu hal.
Baca Juga:
Menurut dia, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memotong hukuman Ba'asyir adalah pertimbangan kemanusiaan. Namun, itu justru membuat pihak Ba'asyir tidak puas meski hukumannya dikorting enam tahun. "Seharusnya hakim memutuskan berdasar fakta hukum, bukan kemanusaian," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad