Hukuman Dikorting, Ba'asyir Tetap Ajukan Kasasi

Hukuman Dikorting, Ba'asyir Tetap Ajukan Kasasi
Hukuman Dikorting, Ba'asyir Tetap Ajukan Kasasi
Sementara itu juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi membenarkan jika Ba'asyir divonis lebih ringan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat ditanya berapa potongan hukuman Ba'asyir, dia menolak mengungkapkan. "Salah" satu hakim anggota belum menandatangi amar putusan," kata Sobari.

     

Putusan untuk Ba'asyir tersebut diteken 20 Oktober lalu dengan nomer perkara 332/Pid/2011/PT.DK oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.

Seperti yang diketahui pada Juni lalu Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel oleh majelis hakim pimpinan hakim Herri Swantoro. Ba'asyir dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

     

Ba'asyir dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.

     

JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News