Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah
Cuma Dihukum 2 Tahun Ditambah Denda Rp 15 Juta
Selasa, 18 Desember 2012 – 07:46 WIB
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, yang dibacakan sehari setelah Direktur PT Era Giat Prima itu kabur ke Papua Nugini (PNG) dengan pesawat carteran.
Sementara perampasan Rp 546 milar yang juga tercantum dalam putusan tertanggal 11 Juni 2009, telah dilakukan kejaksaan. Selaku eksekutor, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga tak bisa menyita aset Djoko Tjandra yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri.
"Sebab putusannya tak ada sita aset. Uang Rp 546 miliar juga sudah dibayarkan," jelas Darmono, Senin (17/12). Uang sitaan yang tersimpan di rekening Bank Bali milik Djoko Tjandra, bulan Juni 2009 itu juga telah ditransfer ke rekening kejaksaan.
Terkait hukuman badan, mantan Kajati DKI Jakarta itu meminta Djoko Tjandra untuk menyerahkan diri. "Menjalankan hukuman badan 2 tahun itu tidak terlalu lama," kata Darmono. Setelah menjalankan hukuman, Djoko Tjandra bisa bebas. Tak seperti sekarang yang menjadi buronan pemerintah Indonesia dan Interpol.
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya