Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah
Cuma Dihukum 2 Tahun Ditambah Denda Rp 15 Juta
Selasa, 18 Desember 2012 – 07:46 WIB
Djoko kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum putusan kasasi kasusnya divonis hakim. PNG diduga hanya jadi tempat transit, sementara Djoko diperkirakan lebih banyak menghabiskan waktu di Singapura yang hingga kini tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri