Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara
Senin, 06 Januari 2014 – 15:32 WIB
PT menganggap kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan di atas Rp. 1 triliun. Ini dianggap merusak tatanan perekonomian negara sehingga hukuman diperberat pada Indar.
Baca Juga:
"Ini merusak tatanan perekonomian negara maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga pidananya harus ditambah dipandang layak dan adil. Uang pengganti dalam perkara ini tidak PT dibebankan kepada PT. IM2," tandas Sobari.(flo/jpnn)
JAKARTA--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi delapan tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata