Hukuman Disunat, Edhy Prabowo Dinilai Berjasa Cabut Kebijakan Bu Susi

Hukuman Disunat, Edhy Prabowo Dinilai Berjasa Cabut Kebijakan Bu Susi
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto Ricardo/jpnn.com

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin (7/3). 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. PT DKI menjatuhkan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. 

Hukuman itu lebih berat empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo lima tahun pidana penjara. 

Selain pidana pokok, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. 

Uang pengganti itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam rentang waktu tersebut, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Tak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama tiga tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)

MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News