Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Jubir PSI: Sirna Sudah Asa
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo angkat bicara soal Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun.
Adapun alasan pengurangan hukuman, yakni Majelis Kasasi MA menilai Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo.
"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada," kata Bimmo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).
"Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar satu tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya, dikatakan telah bekerja dengan baik?, Indikatornya apa?," sambung Bimmo.
Menurut Bimmo, putusan MA itu memperpanjang daftar vonis rendah koruptor yang terjadi sepanjang 2021-2022, mulai dari Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Julian Batubara, RJ Lino dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.
"Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkostar baru di Mahkamah Agung," ujar Bimmo.
Bimmo juga menilai putusan MA itu bermuatan politis.
"Semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, di sini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan," ujar Bimmo.
Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo angkat bicara soal Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak