Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Jubir PSI: Sirna Sudah Asa
Kamis, 10 Maret 2022 – 22:00 WIB

Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun karena Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pertimbangan itu, putusan judex facti atau pengadilan tinggi yang mengubah vonis pengadilan negeri dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
"Mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/3). (cr1/jpnn)
Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo angkat bicara soal Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Menakar Potensi Kolaborasi Politik Jokowi dan PSI Menuju 2029
- Mudik Gratis, PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik Naik Bus dan Kereta
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi