Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Jubir PSI: Sirna Sudah Asa
Kamis, 10 Maret 2022 – 22:00 WIB
Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun karena Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pertimbangan itu, putusan judex facti atau pengadilan tinggi yang mengubah vonis pengadilan negeri dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
"Mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/3). (cr1/jpnn)
Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo angkat bicara soal Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak