Hukuman Edward Soeryadjaya jadi 15 Tahun Penjara

Hukuman Edward Soeryadjaya jadi 15 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima putusan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015, yang menjerat terdakwa Edward Soeryadjaya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan perkara itu.

Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500,00, jika terpidana tidak membayar uang penganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun.

Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding. Namun hanya sekadar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharso, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Edward Soeryadjaya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News