Hukuman Edward Soeryadjaya jadi 15 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 Miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim memilih dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk dakwaan primer, di mana Edward dituntut 18 tahun penjara, dinyatakan oleh majelis hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015.
Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar.
Dia diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.(jpnn)
Edward Soeryadjaya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Redaktur & Reporter : Yessy
- DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good
- TASPEN Hadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun untuk Kemudahan Peserta
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Triwulan III 2024, TASPEN Catat Pertumbuhan Investasi 10,55%