Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI

Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI
Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI

Isti berangkat ke Malaysia secara resmi melalui PT Mardel Mitra Global. Dia mulai bekerja di rumah keluarga Fong Kong Meng pada Juli 2009. melalui agen pekerja di Malaysia bernama Instamatic Sdn Bhd.(AFP/The Guardian/mia/sha/c14/c10/tia)

 


KUALA LUMPUR - Fong Kong Meng, 58, dan istrinya, Teoh Ching Yen, 56, akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatan mereka. Pasangan itu dihukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News