Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI
Sabtu, 08 Maret 2014 – 16:25 WIB

Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI
Isti berangkat ke Malaysia secara resmi melalui PT Mardel Mitra Global. Dia mulai bekerja di rumah keluarga Fong Kong Meng pada Juli 2009. melalui agen pekerja di Malaysia bernama Instamatic Sdn Bhd.(AFP/The Guardian/mia/sha/c14/c10/tia)
KUALA LUMPUR - Fong Kong Meng, 58, dan istrinya, Teoh Ching Yen, 56, akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatan mereka. Pasangan itu dihukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza
- Gempa Bumi M 5,8 Mengguncang Filipina Rabu Pagi
- Bertemu Presiden Prabowo, Wakil Perdana Menteri Rusia Minta Dipermudah Hal Ini
- Indonesia dan Yordania Menyepakati 4 Perjanjian, Pendidikan Hingga Pertanian
- Ceritakan Persahabatan Puluhan Tahun dengan Prabowo, Raja Yordania: Tak Terlupakan