Hukuman Gantung untuk Pasutri Penyiksa TKI
Sabtu, 08 Maret 2014 – 16:25 WIB
Isti berangkat ke Malaysia secara resmi melalui PT Mardel Mitra Global. Dia mulai bekerja di rumah keluarga Fong Kong Meng pada Juli 2009. melalui agen pekerja di Malaysia bernama Instamatic Sdn Bhd.(AFP/The Guardian/mia/sha/c14/c10/tia)
KUALA LUMPUR - Fong Kong Meng, 58, dan istrinya, Teoh Ching Yen, 56, akhirnya menerima hukuman setimpal atas perbuatan mereka. Pasangan itu dihukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan