Hukuman Goreng

Oleh: Dahlan Iskan

Hukuman Goreng
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - IA tidak terbukti memperkaya diri. Juga tidak terbukti memperkaya orang lain. Tidak pula merugikan keuangan negara. Tetapi ia dihukum. Ia dianggap korupsi.

Itulah Lin Che Wei (LCW). Ahli keuangan swasta yang tahun lalu diminta membantu mengatasi gejolak harga minyak goreng. Yang meminta adalah Menteri Perdagangan (waktu itu) M. Lutfi. Jaksa pun menuntutnya 8 tahun penjara. Ditambah membayar Rp 1 miliar.

Setelah tuntutan itu, Lin Che Wei mengajukan pembelaan di depan hakim. Posisinya hanya sebagai anggota tim asistensi. Tidak punya wewenang apa pun. Apalagi wewenang memberikan izin ekspor CPO. Saran-sarannya pun juga bukan saran yang mengikat.

Baca Juga:

LCW juga tidak dibayar. Tidak menerima komisi. Tidak mengambil keuntungan. Tetapi namanya telah hancur. Ia dikesankan ikut bermain: membuat pengusaha sawit tetap bisa ekspor meski terjadi krisis minyak goreng di dalam negeri.

Kesannya, LCW ikut jadi penyebab melonjaknya harga minyak goreng. Maka LCW ditangkap. Demikian juga dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ditambah tiga manajer perusahaan sawit swasta.

Dirjen memang menandatangani dokumen ekspor CPO. Padahal eksportir tersebut belum memenuhi DMO dan DPO. Namun, LCW tidak terkait dengan itu.

Baca Juga:

Pada saat diadakan rapat, LCW menolak untuk hadir. Itulah rapat untuk memutuskan izin ekspor.

Hari itu LCW berkirim WA ke Menteri Lutfi. "Tugas penasihat adalah memberikan advice. Mengingatkan risiko dan manfaat dari pilihan kebijakan. Tugas menterilah yang membuat keputusan. Menteri akan menerima semua kredit keberhasilan. Namun, menteri juga harus siap dipersalahkan dan menanggung beban tanggung jawab dari pilihan kebijakan tersebut".

Kalau saja putusan pengadilan tinggi nanti Lin Che Wei bebas alangkah teraniayanya tokoh muda ini. Namanya hancur. Keluarganya menderita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News