Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup
Selasa, 16 November 2021 – 02:10 WIB
Dalil kedua, kata dia, semestinya perdebatan di media sosial atau viral tidak dapat dijadikan dasar menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Semestinya keonaran harus didefinisikan secara konkret dan memiliki batasan yang jelas.
Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.
"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan komentari hukuman eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (IBHRS) dikurangi MA. Dia menilai seharusnya dibebaskan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA