Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Ini Respons Bang Mardani
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"MA patut diapresiasi atas keputusannya yang bijak," kata Mardani melalui layanan pesan, Rabu (16/11).
Menurut dia, PKS pada dasarnya tidak setuju urusan penanganan pandemi masuk ke sisi pemidanaan, termasuk dalam perkara yang menyeret Habib Rizieq.
"Sejak awal PKS mengusulkan bukan tindakan pemidanaan tetapi edukasi dan sosialisasi," ujar Mardani.
MA mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Habib Rizieq selama dua tahun, yang sebelumnya vonis pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni empat tahun.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Politikus PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri