Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Ini Respons Bang Mardani
Selasa, 16 November 2021 – 18:37 WIB
Hakim menilai Habib Rizieq memang melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Habib Rizieq tersebut.
Hakim juga melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.
Baca Juga: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
Oleh karena itu, Majelis Kasasi menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri