Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat?
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memperbaiki hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq bakal bebas pada Desember 2022.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menjalani hukuman selama 11 bulan atau sudah memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat.
Lantas apakah pihak Habib Rizieq akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB)?
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan akan membahas bersama tim terkait masalah pengajuan pembebasan bersyarat itu.
“Nanti kami akan bahas dengan tim soal itu (pengajuan pembebasan bersyarat),” kata Aziz kepada JPNN, Selasa (16/11).
Seperti diketahui, MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq Shihab selama dua tahun dari sebelumnya empat tahun penjara.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal membahas terkait upaya pengajuan pembebasan bersyarat. Sebab, Habib Rizieq sudah menjalani penahanan selama sembilan bulan atau memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat..
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan