Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat?
Selasa, 16 November 2021 – 19:15 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Aziz menegaskan bahwa kliennya itu sangat tidak layak dipenjara walau hanya satu hari.
“Dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu juga hanya ucapan baik-baik saja,” ujar Aziz. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal membahas terkait upaya pengajuan pembebasan bersyarat. Sebab, Habib Rizieq sudah menjalani penahanan selama sembilan bulan atau memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat..
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini