Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat?
Selasa, 16 November 2021 – 19:15 WIB
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Aziz menegaskan bahwa kliennya itu sangat tidak layak dipenjara walau hanya satu hari.
“Dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu juga hanya ucapan baik-baik saja,” ujar Aziz. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal membahas terkait upaya pengajuan pembebasan bersyarat. Sebab, Habib Rizieq sudah menjalani penahanan selama sembilan bulan atau memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat..
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Sejumlah Pegiat Antikorupsi Tak Terima Honor Hakim Disunat, Bakal Mengadu ke KPK
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus