Hukuman Habib Rizieq Disunat, Kuasa Hukum Ajukan PK, Kapitra PDIP Beri Komentar Begini
Selasa, 16 November 2021 – 17:04 WIB
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman empat tahun kepada Habib Rizieq. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons langkah tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, simak selengkap
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal