Hukuman Habib Rizieq Disunat, Kuasa Hukum Ajukan PK, Kapitra PDIP Beri Komentar Begini
Selasa, 16 November 2021 – 17:04 WIB

Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman empat tahun kepada Habib Rizieq. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons langkah tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, simak selengkap
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali