Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA
Selasa, 01 Maret 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Hakim Ibrahim bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mendiskon hukuman terpidana kasus suap itu dari lima tahun kurungan badan menjadi tiga tahun. Denda Rp 200 juta pun dikorting menjadi Rp 150 juta.
"Putusan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red.)," kata hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Senin (28/2).
Baca Juga:
Seperti diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ibrahim saat menerima duit suap Rp 300 juta dari advokat Adner Sinaga pada 30 Maret 2010. Duit sogokan itu diberikan Adner agar hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu "membereskan" kasus sengketa tanah yang dialami klien Adner, pengusaha DL Sitorus. Sengketa itu terjadi antara Sitorus dan Pemprov DKI Jakarta.
Majelis hakim yang memotong pidana dan denda Ibrahim adalah Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya, dan Muhammad Asikin. Krisna mengatakan, majelis mempertimbangkan rasa kemanusiaan dalam putusannya. Sebab, Ibrahim saat ini mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali.
JAKARTA - Hakim Ibrahim bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mendiskon hukuman terpidana kasus suap itu dari lima tahun kurungan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis