Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA
Selasa, 01 Maret 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Hakim Ibrahim bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mendiskon hukuman terpidana kasus suap itu dari lima tahun kurungan badan menjadi tiga tahun. Denda Rp 200 juta pun dikorting menjadi Rp 150 juta.
"Putusan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red.)," kata hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Senin (28/2).
Baca Juga:
Seperti diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ibrahim saat menerima duit suap Rp 300 juta dari advokat Adner Sinaga pada 30 Maret 2010. Duit sogokan itu diberikan Adner agar hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu "membereskan" kasus sengketa tanah yang dialami klien Adner, pengusaha DL Sitorus. Sengketa itu terjadi antara Sitorus dan Pemprov DKI Jakarta.
Majelis hakim yang memotong pidana dan denda Ibrahim adalah Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya, dan Muhammad Asikin. Krisna mengatakan, majelis mempertimbangkan rasa kemanusiaan dalam putusannya. Sebab, Ibrahim saat ini mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali.
JAKARTA - Hakim Ibrahim bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mendiskon hukuman terpidana kasus suap itu dari lima tahun kurungan
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh