Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA
Selasa, 01 Maret 2011 – 06:06 WIB

Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA
Di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ibrahim enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis menyatakan bahwa suap tersebut diberikan Adner untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda, perusahaan Sitorus.
Majelis menyatakan bahwa duit diserahkan Adner di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, pada 30 Maret lalu, sebelum ditangkap KPK. Beberapa hari sebelumnya, Ibrahim terang-terangan meminta Rp 500 juta. Tapi Adner menawar Rp 300 juta. Adner lantas meneruskannya ke Sitorus, dan disetujui Sitorus.
Lewat notarisnya, Sitorus menyerahkan duit Rp 300 juta kepada Adner, lalu diserahkan kepada Ibrahim. "Perbuatan Ibrahim telah menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (aga)
JAKARTA - Hakim Ibrahim bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mendiskon hukuman terpidana kasus suap itu dari lima tahun kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang