Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA

Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA
Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA
Di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ibrahim enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis menyatakan bahwa suap tersebut diberikan Adner untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda, perusahaan Sitorus.

Majelis menyatakan bahwa duit diserahkan Adner di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, pada 30 Maret lalu, sebelum ditangkap KPK. Beberapa hari sebelumnya, Ibrahim terang-terangan meminta Rp 500 juta. Tapi Adner menawar Rp 300 juta. Adner lantas meneruskannya ke Sitorus, dan disetujui Sitorus.

Lewat notarisnya, Sitorus menyerahkan duit Rp 300 juta kepada Adner, lalu diserahkan kepada Ibrahim. "Perbuatan Ibrahim telah menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (aga)

JAKARTA - Hakim Ibrahim bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mendiskon hukuman terpidana kasus suap itu dari lima tahun kurungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News