Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera

Dianggap Terlalu Ringan, Tak Cerminkan Keadilan

Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera
Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2), menyatakan Hartati bersalah karena menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar. Suap itu sebagai pelicin untuk meloloskan rekomendasi Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi PT Hardaya Inti Plantations (HIP) milik Hartati yang beroperasi di Buol. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum dengan penjara 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 150 juta. (gir/jpnn)

JAKARTA - Hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pengusaha Hartati Murdaya diyakini tidak akan memberi efek jera para pengusaha yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News