Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera
Dianggap Terlalu Ringan, Tak Cerminkan Keadilan
Senin, 04 Februari 2013 – 23:32 WIB

Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2), menyatakan Hartati bersalah karena menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar. Suap itu sebagai pelicin untuk meloloskan rekomendasi Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi PT Hardaya Inti Plantations (HIP) milik Hartati yang beroperasi di Buol. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum dengan penjara 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 150 juta. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pengusaha Hartati Murdaya diyakini tidak akan memberi efek jera para pengusaha yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina