Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera
Dianggap Terlalu Ringan, Tak Cerminkan Keadilan
Senin, 04 Februari 2013 – 23:32 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2), menyatakan Hartati bersalah karena menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar. Suap itu sebagai pelicin untuk meloloskan rekomendasi Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi PT Hardaya Inti Plantations (HIP) milik Hartati yang beroperasi di Buol. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum dengan penjara 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 150 juta. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pengusaha Hartati Murdaya diyakini tidak akan memberi efek jera para pengusaha yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul