Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022. Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.

"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Hakim ketua juga menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap Rp 1 miliar. Namun, lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan.

Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat PT DKI Jakarta menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News