Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News