Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara

Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukuman terdakwa Helena Lim terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022. Vonis Helena Lim yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp 900 juta.

Namun, majelis hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.

Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

“Akan tetapi, untuk pertimbangan yang lain pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama," ujar hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus  memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 420 miliar.

Selain hukuman Harvey Moeis, vonis Helena Lim dalam kasus korupsi timah juga diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News