Hukuman Ilmuwan
Oleh Dahlan Iskan
jpnn.com - Lulu dan Nana kemarin, 1 Januari 2020, berumur 1 tahun 2 bulan.
Dokter yang melahirkannya, Senin lalu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Ditambah denda Rp 6 miliar.
Lulu dan Nana adalah bayi hasil eksperimen Dr He Jiankui. Lokasi eksperimennya di rumah sakit universitas di Shenzhen, Tiongkok.
Secara ilmu pengetahuan Dr He dianggap berhasil. Riset yang dilakukannya di bidang editing gen manusia.
Ia dokter pertama di dunia yang berhasil melakukan itu.
Tujuan editing itu adalah: agar sang bayi tidak terkena penyakit tertentu. Yakni penyakit sang ayah yang memalukan dan sangat berbahaya: HIV.
Maka gen Lulu dan Nana diedit. Ketika calon bayi itu masih berupa benih manusia. Bagian yang kelak akan menjadi penyakit dibuang.
Saat editing benih manusia itu dilakukan memang timbul pertanyaan: apakah embrio itu nanti masih bisa menjadi janin. Lalu: kalau toh bisa apakah janin itu akan bisa menjadi bayi yang normal.