Hukuman Juliari Berbeda dengan Tuntutan, Ray: KPK Seharusnya Malu

Hukuman Juliari Berbeda dengan Tuntutan, Ray: KPK Seharusnya Malu
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengkritik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut hukuman 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara setelah sempat diwacanakan adanya hukuman mati.

Menurut Ray, sejak awal masyarakat sudah  mempertanyakan mengapa eks menteri sosial itu dituntut hukuman ringan bukan disesuaikan dengan yang sepatut perbuatannya.

Terbaru, politikus PDIP itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Hanya ada tambahan satu tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Ancaman sebelas tahun dianggap terlalu ringan untuk tindak pidana apakah itu suap atau korupsi dalam kondisi negara sedang kesulitan keuangan dan menghadapi wabah Covid-19," kata Ray kepada JPNN.com, Selasa  (24/8).

Dia menyebutkan, KPK saat itu menganggap tuntutan terhadap Juliari Batubara sudah sesuai dengan aturan, tetapi tidak mencerminkan keadilan bagi para korban. 

"Dengan tambahan hukuman ini mestinya KPK malu," lanjutnya. 

Ray menegaskan KPK seharusnya malu terhadap para korban akibat korupsi dana bantuan sosial itu. 

"Juga malu terhadap rakyat Indonesia atas jebloknya kinerja KPK, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri," jelasnya. 

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyatakan tambahan hukuman 1 tahun untuk Juliari Batubara dibandingkan dengan tuntutan membuat KPK malu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News