Hukuman Kebiri Bisa Terjadi terhadap Mas Bechi Jombang Pencabul Santriwati
Minggu, 10 Juli 2022 – 00:01 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan santriwati oleh MSAT alias Mas Bechi Jombang. Foto: Ricardo/JPNN com
Lokasi itu berada di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan seksual Bechi, termasuk ada surat.
Barang bukti yang diamankan pada kasus pencabulan santriwati itu berupa dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus.
"Serta tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7). (genpi/mcr12/mcr23//jpnn)
Selain terancam tua di dalam penjara, hukuman kebiri juga bisa dijatuhkan terhadap MSAT alias Mas Bechi Jombang pencabul santriwati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak