Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Anak Dinilai Melanggar Aturan Internasional

Dalam aturan itu, terdapat opsi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020.
Ayat (2) menyebutkan, "Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi". (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Usman Hamid menolak penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak karena melanggar peraturan internasional.
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan
- Amnesty International Kritik Rencana Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif
- Desakan Reformasi Polri Menguat, Kapolri Listyo Sigit Disarankan Mundur
- Datangi Pramono, Amnesty International Desak Soal Perubahan Iklim hingga Penanganan Banjir
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- RUU TNI Dinilai Mengancam Kebebasan, Demokrasi, hingga Negara Hukum
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten