Hukuman Kebiri, Libido Dimatikan Hingga 15 Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah tampaknya sangat serius menyikapi masalah pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun oleh 14 orang, juga kasus gadis asal Manado inisial Siv, 19, yang diduga diperkosa 19 pria.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk mempercepat Perppu penambahan hukuman bagi kasus kejahatan seksual.
Menurutnya, pemerintah bakal kembali membahas realisasi tersebut para Rabu (11/5) dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan..
’’Saat ini, masih ada dua pilihan untuk menambah hukuman kejahatan seksual. Pertama, hukuman kebiri, kedua hukuman seumur hidup atau hingga mati. Nah, kami sendiri belum memutuskan mana hukuman yang lebih cocok,’’ ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika memang hukuman kebiri dilakukan, hukuman tersebut bukan berarti akan menghilangkan fungsi libido secara permanen.
Dia mencontohkan hukuman kebiri di Korea Selatan yang hanya menidurkan fungsi libido pelaku selama 10 hingga 15 tahun.
’’Perlu diketahui bahwa hukuman itu sudah diterapkan di berbagai negara. Mulai dari beberapa negara bagian AS, Jerman, sampai Australia. Jika perlu, ditambahkan sanksi sosial dengan memajang foto pelaku di tempat-tempat umum,’’ tegasnya.
Menurutnya, sanksi-sanksi tersebut merupakan langkah tepat untuk menekan kasus pemerkosaan. Pasalnya pemerkosaan bukan hanya berkaitan dengan kejahatan. Namun, juga terhadap isu trafficking.
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati