Hukuman Kebiri tak Perlu Diperdebatkan Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kebiri hanya hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, hingga saat ini baru sebatas wacana.
Sampai saat ini pun, lanjut Asrorun, hukuman kebiri itu masih menjadi perdebatan meski secara pribadi ia mendukung adanya pemberatan hukuman semacam itu. Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati" di Pressroom DPR Jakarta, Kamis (12/5).
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri," kata Asrorun Niam, dalam dikusi yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay dan Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fikar Hajjar.
Asrorun juga bercerita tentang rapat di Istana bersama jajaran kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), hingga akhirnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam draft Perppu yang sedang disiapkan pemerintah, lanjut Asrorun Niam, sepakati bahwa hukuman pidana pelaku kejahatan seksual semula 15 tahun untuk pelaku normal, Perppu menaikkan jadi 20 tahun.
Bila menyebabkan korban meninggal atau trauma berat diberikan pemberatan seumur hidup atau hukuman mati.
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri. Keputusan politik hukum ini mesti didorong karena perlindungan anak tidak bisa didelay dengan perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin