Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Aura Kasih: mau Ngapain?

jpnn.com - PENYANYI Aura Kasih sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5) lalu.
“Setuju-setuju aja,” kata Aura di Erasmus Huis, Jakarta, belum lama ini.
Pelantun lagu Mari Bercinta ini menilai, hukuman kebiri pasti memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Jera lah, mau ngapain kalau udah dikebiri? Nggak bisa ngapa-ngapain juga,” ucap Aura.
Meski begitu, sambung Aura, selain dari pemerintah, harus ada tindakan pencegahan terkait kejahatan seksual terhadap anak. Di sini, keluarga memiliki peranan yang sangat penting.
“Anak kecil diawasin terus per detik, per menit,” tandas mantan pacar Glenn Fredly ini. (gil/jpnn)
PENYANYI Aura Kasih sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sheila Dara Terlibat, Sore: Istri dari Masa Depan Umumkan Jadwal Tayang
- Unggah Laporan MSF, Angelina Jolie Mengutuk Serangan di Gaza
- Pendaftaran Epson International Pano Awards ke-16 Dibuka, Yuk Buruan Daftar!
- Pentas Kejutan The Chainsmokers di Kampus Arizona Berujung Penggerebekan
- Gitaris Seringai Dimakamkan di Indonesia, Jenazah Tiba Jumat
- Segera Nikahi Vika Kolesnaya, Billy Syahputra akan Pindah ke Belarusia?