Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Aura Kasih: mau Ngapain?
jpnn.com - PENYANYI Aura Kasih sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5) lalu.
“Setuju-setuju aja,” kata Aura di Erasmus Huis, Jakarta, belum lama ini.
Pelantun lagu Mari Bercinta ini menilai, hukuman kebiri pasti memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Jera lah, mau ngapain kalau udah dikebiri? Nggak bisa ngapa-ngapain juga,” ucap Aura.
Meski begitu, sambung Aura, selain dari pemerintah, harus ada tindakan pencegahan terkait kejahatan seksual terhadap anak. Di sini, keluarga memiliki peranan yang sangat penting.
“Anak kecil diawasin terus per detik, per menit,” tandas mantan pacar Glenn Fredly ini. (gil/jpnn)
PENYANYI Aura Kasih sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Bopak Sempat Cium Kening sebelum Abah Qomar Meninggal Dunia
- Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Terungkap, Pesan Terakhir Qomar kepada Anak-anaknya