Hukuman Kombes RI Diringankan, Bambang Rukminto Bereaksi Begini

Hukuman Kombes RI Diringankan, Bambang Rukminto Bereaksi Begini
Ilustrasi- Pengamat kepolisian merespons pengurangan hukuman yang diberikan kepada Kombes RI dalam kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha. Ricardo/JPNN.com

Bambang menyebut bila Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih diberlakukan, akan sulit untuk menghukum oknum-oknum polisi nakal.

Bambang pun memastikan hukuman internal bagi anggota Polri tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.

Bambang berharap ada tindak lanjut hukum agar pelaku bisa mendapat proses pidana atas tindakannya.

"Demosi itu adalah sanksi internal. Tentu pihak luar tidak bisa memengaruhi. Lebih penting seharusnya proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindaklanjuti," pungkas Bambang. (cr3/jpnn)


Pengamat kepolisian Bambang Rukminto merespons pemotongan sanksi demosi Kombes RI terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News