Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
Kamis, 13 April 2023 – 00:31 WIB
![Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/10/17/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nopria-m5hy.jpg)
Pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lalu, pada Rabu (15/2), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (16/1), JPU menuntut Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun. (antara/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Kuat Ma'ruf. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- AKP Hapis Paisal Lubis Gelapkan Uang Primkoppol Rp 3,7 M, Begini Nasibnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi